OJK Tetapkan 5 Kebijakan Dalam Rangka Penegakan Ketentuan Dan Pelindungan Konsumen di Sektor PPDP

banner 120x600
banner 468x60

Makassar,5 Maret 2025,redaksimedia.com-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar Mengatakan Dalam Rangka Penegakan Ketentuan Dan Pelindungan Konsumen di Sektor PPDP,

OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025
yang merupakan bagian dari rangkaian program penyelamatan pemegang polis
Jiwasraya berupa restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan kepada IFG Life. OJK terus memantau proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun
2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan
asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
3. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga
aktuaris, sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 5 perusahaan (Des-24: 9
perusahaan) yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara
berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.
4. Pada periode 1 s.d. 25 Februari 2025, OJK telah melakukan pengenaan sanksi
administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi, yang terdiri dari
45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan
sanksi peringatan/teguran.
5. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan
pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025
dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan
perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan
pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam
pengawasan khusus.
Dalam rangka pengembangan industri dana pensiun, OJK senantiasa memperkuat kerja sama dengan otoritas global dan berpartisipasi aktif dalam fora internasional,diantaranya International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Committee
Meeting, IOPS Executive Committee Meeting, dan IOPS/AIOS/SUPEN International Conference pada 17–18 Februari 2025. OJK telah menjadi anggota aktif IOPS sejak 2006 dan terpilih sebagai anggota Executive Committee pada tahun 2024. Sebagai
anggota Executive Committee, OJK turut memberikan pandangan terkait project dan rencana strategis IOPS ke depan. Selain itu, dalam IOPS/AIOS/SUPEN International Conference, OJK menyampaikan paparan mengenai pembelajaran serta tantangan
penerapan Life Cycle Investment pada dana pensiun di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *