BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum RI Perkuat JKN Lewat Layanan Hukum dan Kekayaaan Intelektual

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta 24/04/2025, redaksimedia.com- BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) jalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman ini menjadi pedoman serta dasar kerja sama antara kedua lembaga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam meningkatkan partisipasi pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan pelayanan kekayaan intelektual terhadap program tersebut.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, serta turut menyaksikan Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal.

banner 325x300

Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia khususnya jaminan kesehatan. Dengan terjalinnya kerja sama ini, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program di kedua institusi semakin meningkat.

Ghufron mengungkapkan harapan ke depan, kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum RI juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN. Misalnya pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum RI, BPJS Kesehatan akan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.

”Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru maupun kepatuhan dari peserta maupun pemberi kerja dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan. Sebagai informasi per 1 April 2025 jumlah peserta mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13% dari total penduduk. Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan. Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik,” tambah Ghufron.

Sementara itu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa nota kesepahaman ini akan memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam menjalankan amanah konstitusi, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

”Kemenkum RI sangat mendukung penyelenggaraan Program JKN dan diharapkan dapat berkontribusi dalam cakupan kepesertaan yang tersisa 2%, kita jaga bersama jangan sampai kurang, melalui pemanfaatan data yang kita miliki. Kami harapkan juga ada kolaborasi program, misalnya program edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang gotong royong untuk menjadi bangsa yang sehat,” ujar Supratman.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi yang relevan, sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.

Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung perluasan kepesertaan Program JKN, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan.

Salah satu upaya perluasan kepesertaan yang dilakukan bersinergi dengan Kementerian Lembaga adalah melalui Program Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi (PESIAR) untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, serta menurunkan angka kemiskinan untuk mencapai Desa Sehat Sejahtera. Selain itu untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri dalam rangka penegakkan kepatuhan Badan Usaha agar mendaftarkan seluruh karyawan ke Program JKN. Sebagai langkah selanjutnya, BPJS Kesehatan siap untuk menerima permohonan sosialisasi dan edukasi program JKN serta menjalin kolaborasi dengan stakeholder  yang berada dalam ekosistem JKN.

BPJS Kesehatan terus menghadirkan beragam inovasi untuk membuka akses pelayanan kesehatan yang semakin mudah bagi peserta. Digitalisasi pelayanan pun terus dilakukan BPJS Kesehatan agar prinsip portabilitas dan fleksibilitas dalam Program JKN terus bisa dirasakan oleh masyarakat. Di sisi kepesertaan misalnya. Peserta sudah tidak perlu lagi mengurus administrasi kepesertaan JKN ke kantor BPJS Kesehatan. Sekarang, peserta sudah bisa mengakses Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Care Center 165, layanan BPJS Keliling.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *