Jakarta 25 Juli 2025,redaksimedia.com — Otoritas Jasa Keuangan mendorong ekonomi nasional dan memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui regulasi yang dilahirkan. Pihaknya menilai kontribusi UMKM saat ini adalah 60 persen dari PDB Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya juga turut andil dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo yang tertuang dalam Asta Cita.
“UMKM jadi salah satu fokus perhatian pemerintah Presiden Prabowo melalui Asta Cita Pemerintah. Dan kami mendukung terwujudnya Asta Cita, khususnya pada empat misi Asta Cita,” katanya, Rabu (23/07/2025).
Kiki-sapaan akrabnya itu merinci, misi dalam Asta Cita yang dapat didukung OJK adalah Misi ke-2 mewujudkan swasembada pangan, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru. Misi ke-3 peningkatan lapangan kerja dan mendorong kewirausahaan dan mengembangkan industri kreatif. Misi ke-4 memperkuat pembangunan SDM. Serta Misi ke-6 pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dari desa.
Bentuknya, regulator menyiapkan perangkat regulasi. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), pihaknya mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif/UMKM.
“OJK terus komitmen mendukung pembiayaan UMKM di Indonesia. Sudah kita lakukan, misalnya penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan, serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan UMKM,” tegas Kiki.
Beberapa regulasi OJK di antaranya seperti di industri multifinance ada POJK 46 Tahun 2024. Beleid ini mengatur bahwa nilai pembiayaan untuk setiap debitur pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha paling banyak ditetapkan Rp10 miliar, sedangkan nilai pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana paling besar mencapai Rp500 juta. Pembiayaan ini diwajibkan menyertakan agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal dan/atau alat berat.
Namun, persyaratan memiliki agunan dapat dikecualikan bagi kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan nilai paling besar Rp50 juta untuk setiap kreditur.
Selain itu, di industri fintech P2P lending OJK juga merilis POJK Nomor 10 Tahun 2022. Melalui regulasi ini, perusahaan penyelenggara P2P lending didorong melakukan penguatan modal perusahaan, yang pada akhirnya bisa berkontribusi lebih dalam pembiayaan sektor produktif.
Menilik kinerja pembiayaan produktif masing-masing industri, dalam Januari-Mei 2025 porsi pembiayaan multifinance untuk sektor produktif mencapai 46,47% dari total piutang pembiayaan sebesar Rp504,58 triliun. Sementara jika melihat data statistik OJK kuartal I/2025, pertumbuhan pembiayaan modal kerja mencetak pertumbuhan paling tinggi dibanding pembiayaan investasi dan pembiayaan multiguna, yakni tumbuh 11,07% YoY dibanding dua pembiayaan lainnya yang masing-masing hanya tumbuh sekitar 3% YoY.
Sedangkan di industri P2P lending, data terbaru yang dirilis OJK hingga April 2025 mencatat porsi pembiayaan P2P lending di sektor produktif/UMKM mencapai 35,38% atau mencapai Rp28,63 triliun. Pertumbuhan YoY pinjaman produktif P2P lending tercatat rata-rata di kisaran 35% sampai 36%.
Selain regulasi yang sudah ada, Kiki mengatakan OJK juga sedang menyusun Rancangan POJK yang mengatur kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
“Ini adalah amanat UUP2SK yaitu mengatur antara lain penetapan kebijakan khusus dalam pembiayaan UMKM, penyusunan skema khusus pembiayaan UMKM, hingga percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM,” ujar Kiki.