Pemda Kawasan Timur Indonesia Kumpul di Makassar, Bahas Masa Depan Otonomi Daerah

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR,9 Oktober 2025,redaksimedia.com- Pemerintah Daerah se- Kawasan Timur Indonesia mengikuti rapat koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka harmonisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah di Claro Hotel Makassar, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/10/2025).

Rapat koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka harmonisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Politik Keamanan (Kemenko Polkam)

banner 325x300

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polkam, Heri Wiranto didampingi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda, Cheka Virgowansyah

Heri Wiranto, mengatakan, rapat koordinasi bersama para pejabat se-Kawasan Indonesia Timur, sekaligus mengevaluasi tentang tata pemerintahan di daerah.

Heri Wiranto mengungkapkan akan selalu melakukan evaluasi bagaimana membangun hubungan pemerintah pusat dan daerah yang menjadi lebih baik.

Selain itu, rakor harmonisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah sekaligus menyerap aspirasi dari daerah terkait UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah masuk Prolegnas 2025.

Menurut Heri Wiranto, UU Pemerintahan Daerah dihadapkan pada situasi perkembangan zaman, banyaknya dinamika politik dan berbagai hal, sehingga perlu dilakukan semacam penyesuaian-penyesuaian. Terlebih dalam waktu dekat akan dilakukan revisi terhadap UU tersebut.

“Oleh karenanya kita ingin mendapatkan insight kegiatan ini dari seluruh pemerintah yang ada di wilayah Sulawesi, Maluku, termasuk Papua,” katanya kepada wartawan.

Karena itu, masukan pejabat pemerintah daerah akan menjadi acuan dalam rangka membangun pemerintahan daerah yang lebih baik, melalui regulasi yang optimal.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda, Cheka Virgowansyah, mengatakan, Kemendagri dan Kemeko Polkam membahas potensi untuk revisi UU 23/2014.

“Kenapa di bahas di sini, karena sebelumnya kita di pusat juga sudah mulai pembahasan ini. Ini kan sudah masuk prolegnas. Usulnya memang dari inisiatif dewan, tapi kita ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah,” kata Cheka Virgowansyah

Cheka Virgowansyah menyampaikan, kewenangan yang akan dibahas adalah bagaimana evaluasi pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *