Arah Kebijakan OJK  di Tahun 2026

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,9 Januari 2026,redaksimedia.com-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar Mengatakan Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan meningkatkan perannya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

banner 325x300

Di tengah prospek pertumbuhan global yang melandai di 2026 dan kinerja ekonomi Tiongkok yang melambat, kinerja sektor jasa keuangan tetap terjaga dan stabil. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berdaya tahan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan termasuk pada industri PPDP, antara lain melalui penguatan regulasi untuk perusahaan perasuransian, lembaga penjamin dan dana pensiun, serta penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar Perusahaan Asuransi memiliki kapabilitas digital dan kapabilitas medis yang memadai.

Di samping itu, untuk terus mendukung pengembangan UMKM dan syariah, OJK telah membentuk departemen khusus yaitu Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah yang bertujuan antara lain untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM yang inklusif, serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi baik perbankan syariah, industri keuangan non bank syariah, dan pasar modal syariah.

Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar

OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan penyatuan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) KSEI sebagai upaya menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian layanan, dan memperkuat tata kelola pendaftaran produk investasi reksadana. Integrasi SPRINT dan SPEK ini memiliki nilai tambah utama karena secara signifikan akan mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran bagi industri pengelolaan investasi, menghilangkan duplikasi permohonan, dan menciptakan alur kerja yang lebih ringkas dan efisien.

OJK telah menetapkan atau menerbitkan:

POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang mengatur mengenai pelaksanaan tata kelola yang baik serta penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam rangka menciptakan ekosistem ITSK yang tumbuh berkelanjutan dan mampu mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang merupakan pengaturan untuk memperkuat tata kelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian selaku Self Regulatory Organizations (SRO) seiring dengan perluasan peran SRO sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Dengan penguatan penerapan tata kelola SRO, termasuk peningkatan kebijakan anti fraud di SRO, diharapkan dapat memitigasi permasalahan governansi dan menjaga integritas SRO.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), yang berlaku bagi Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan, antara lain mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, kerja sama, keterbukaan informasi, dan penghentian penyelenggaraan BNPL.

POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 28 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan PPDP sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan, penambahan jenis risiko dan kewajiban self assessment tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin, serta pertimbangan nilai rasio kesehatan keuangan dalam penilaian tingkat kesehatan PPDP. POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK PTI BPR/BPRS), yang merupakan tindak lanjut penerbitan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS tahun 2024-2027. Seiring dengan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh BPR/BPRS dalam melaksanakan aktvitas operasionalnya, BPR/BPRS dihadapkan pada potensi risiko terkait pemanfaatan TI, sehingga diperlukan penguatan pengaturan pada aspek tata kelola TI, manajemen risiko TI, serta ketahanan dan keamanan siber dalam penyelenggaraan TI BPR/BPRS.  POJK PTI BPR/BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Perusahaan Modal Ventura (PMV). POJK ini merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan antara lain:

Memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu;

Menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana;

Memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM, bagi perusahaan pembiayaan dengan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor di atas 100 persen.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *