Nilai Transaksi Aset Kripto Selama Desember 2025 Tercatat Sebesar Rp32,68 Triliun

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,9 Januari 2026,redaksimedia.com-Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2025 tercatat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 7 lembaga penunjang, yang terdiri dari 5 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, dan 2 PJP.

banner 325x300

Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,56 juta konsumen pada posisi November 2025 (meningkat 2,50 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun (menurun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang tercatat sebesar Rp37,23 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp482,23 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *