Jakarta,3 Maret 2026,redaksimedia.com-Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026 telah menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology, 1.914 dari perusahaan pembiayaan, 208 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.295 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
















