Makassar, 30 Maret 2026,redaksimedia.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti informasi terkait aktivitas yang tidak sesuai dengan aspek keselamatan di SPBU 73.902.01, yang melibatkan seorang pegawai tenant di area fasilitas SPBU.
Berdasarkan kronologis di lapangan, kejadian bermula saat konsumen melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Dalam prosesnya, yang bersangkutan sempat meninggalkan area pengisian untuk menuju toilet. Setelah kembali, pegawai tersebut terlihat berada di area wastafel dan melakukan aktivitas merokok di lingkungan SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam seluruh operasional di SPBU, termasuk bagi seluruh pihak yang berada di dalam area tersebut.
“Setiap aktivitas di lingkungan SPBU harus mengacu pada standar HSSE yang berlaku. Area SPBU merupakan zona dengan risiko tinggi sehingga seluruh pihak, baik operator, mitra, maupun pengunjung, wajib mematuhi ketentuan keselamatan, termasuk larangan merokok di seluruh area SPBU,” jelas Lilik.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan prosedur keselamatan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bersama.
“Pengelola SPBU didorong untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh pihak yang beraktivitas di area SPBU memahami dan menjalankan standar keselamatan secara disiplin,” lanjutnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager Sulsel I Fuel, Muhammad Yoga Prabowo, menyampaikan bahwa langkah tindak lanjut telah dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Pihak SPBU akan memberikan teguran kepada personel tenant yang terlibat. Pertamina juga melakukan investigasi lebih lanjut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan operasional, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terang Yoga.
Pertamina juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar jika tidak ditangani secara tegas dan konsisten.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Pertamina terus mendorong peningkatan awareness terhadap aspek keselamatan di seluruh SPBU, termasuk melalui sosialisasi, briefing rutin, serta evaluasi berkala terhadap operasional di lapangan.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di lingkungan SPBU dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Apabila menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen untuk terus menjaga standar keselamatan operasional serta memastikan seluruh aktivitas distribusi energi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
















