Jakarta,7 April 2026,redaksimedia.com- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adu Budiarso Mengatakan Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak aset kripto tahun 2025 mencapai Rp796,73 miliar dan Rp1,96 triliun pada Februari 2026 yang menunjukkan tren yang meningkat.
Sementara itu, OJK mencatat pada 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Jumlah ini menurun dibanding nilai di 2024 sebesar Rp650,61 triliun. Penurunan nilai transaksi ini dipicu oleh kombinasi faktor global dan siklus pasar pada Pasar Kripto.
Adi menjelaskan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-7 Global Crypto Adoption Index 2025, dan indeks ini tidak hanya mencerminkan besarnya nilai transaksi, tetapi juga menunjukkan tingkat adopsi aset kripto di masyarakat.
Pada Bulan Literasi Kripto ini, Adi mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama membangun ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang kuat, berdaya saing,dan memberikan manfaat yang luas pada perekonomian nasional.
















