OJK Sultra Gencarkan Edukasi Keuangan Untuk Tingkatkan Literasi Masyarakat di Kepulauan Buton

banner 120x600
banner 468x60

Kendari, 9 April 2026,redaksimedia.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap target nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, sekaligus mendorong inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Kegiatan edukasi dilaksanakan selama empat hari pada 6–9 April 2026 di sejumlah wilayah, meliputi Desa Lasiwa Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah,Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan, dengan total peserta mencapai 428 orang yang terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap pengelolaan keuangan, risiko keuangan, serta memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Deputi Kepala OJK Sultra, Indra
Natsir Dahlan, menyampaikan bahwa edukasi keuangan diharapkan dapat
menjangkau seluruh wilayah secara merata sehingga masyarakat mampu
memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan.
Indra juga menekankan bahwa tantangan di wilayah pedesaan masih meliputi keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi, termasuk kasus AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah mengapresiasi langkah OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

banner 325x300

Dalam sesi diskusi, masyarakat aktif menyampaikan berbagai pertanyaan,
termasuk terkait risiko penyalahgunaan data pribadi, mekanisme pengaduan, serta penanganan investasi ilegal. Menanggapi hal tersebut, OJK menyampaikan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti
Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi lintas lembaga,
termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.
Sementara itu, pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan dapat
disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan layanan Kontak OJK 157. OJK juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Edukasi difokuskan pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, khususnya daerah pesisir dan komunitas nelayan. Materi yang
disampaikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra juga berkolaborasi dengan industri jasa keuangan,antara lain Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, BPR Bahteramas Buton
dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Muamalat untuk memperluas akses layanan keuangan formal.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang legal, aman, dan terpercaya, sehingga terhindar dari berbagai aktivitas keuangan ilegal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *