Jakarta 12 Februari 2025,redaksimedia.com-Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta.Mengatakan OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pada periode Januari 2025, OJK telah melakukan pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Yansyafrin dengan jangka waktu 1 tahun pada OJK terhitung sejak tanggal 9 Januari 2025 karena belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di SJK sebagaimana POJK 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
2. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023, berdasarkan laporan bulanan per Desember 2024 terdapat 107 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
3. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Januari 2025 terdapat 6 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
4. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
4. Pada periode 1 s.d. 24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi, yang terdiri dari 61 sanksi peringatan/teguran, 1 sanksi pembekuan pendaftaran, 1 sanksi pencabutan izin usaha dan 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
5. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Januari 2025 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 12 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.