Komitmen Bersama Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,11 Agustus 2026,redaksimedia.com-SNLIK Tahun 2026 menjadi salah satu rujukan utama bagi OJK, LPS, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan, strategi, serta merancang produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hasil SNLIK Tahun 2026 juga menunjukkan segmen masyarakat yang memiliki tingkat literasi atau inklusi keuangan yang lebih rendah dibandingkan tingkat nasional, yakni:

banner 325x300

Berdasarkan klasifikasi desa, yakni penduduk yang tinggal di perdesaan;

Berdasarkan kelompok umur, yakni penduduk berusia 15-17 tahun dan ​51-79 tahun;

Berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan, yakni penduduk dengan pendidikan rendah (tamat SMP/sederajat ke bawah);

Berdasarkan pekerjaan/kegiatan sehari-hari, yakni petani/peternak/pekebun/nelayan, pelajar/mahasiswa, tidak/belum bekerja, dan pekerja lainnya (selain pegawai/profesional, pengusaha/wiraswasta dan pensiunan/purnawirawan).

Oleh karena itu, program literasi dan inklusi keuangan akan semakin diprioritaskan dan digencarkan bagi kelompok segmen tersebut.

Selain itu, analisis hasil SNLIK Tahun 2026 menunjukkan bahwa program literasi LPS ke depan perlu bergeser dari literasi massal menuju literasi yang terarah, tersegmentasi, dan terukur, dengan lima arah utama, yaitu:

Tepat sasaran. Program literasi LPS perlu diprioritaskan bagi masyarakat berpendidikan SMA/sederajat atau lebih rendah, berpendapatan di kelompok bawah, serta daerah dengan awareness penjaminan dan LPS di bawah angka nasional.

Tepat pesan. Pesan yang sederhana dan konsisten perlu digunakan. Setiap komunikasi mengenai keamanan simpanan harus secara eksplisit menghubungkan “simpanan dijamin” dengan “LPS yang menjamin”, sesuai ketentuan program penjaminan simpanan. Untuk kelompok yang sudah memahami keduanya, edukasi dapat ditingkatkan pada pemahaman mekanisme dan ketentuan penjaminan.

Tepat kanal dan lokasi. Edukasi harus hadir di tempat masyarakat beraktivitas dan bertransaksi, seperti bank dan BPR/S, pasar, koperasi, komunitas, pemerintah daerah, serta pada titik interaksi nasabah seperti pembukaan rekening, aplikasi perbankan, ATM, dan kanal digital.

Tepat pendekatan. Strategi komunikasi harus berbeda menurut segmen. Kelompok yang belum terjangkau membutuhkan edukasi dasar, sementara kelompok yang tahu penjaminan tetapi belum mengenal LPS membutuhkan penguatan branding. Adapun kelompok yang sudah teredukasi membutuhkan pendalaman pemahaman.

Siapkan literasi Program Penjaminan Polis sejak dini. Awareness yang hanya sebesar 12,47 persen menunjukkan perlunya edukasi bertahap dan sistematis kepada masyarakat mengenai keberadaan, tujuan, dan mekanisme Program Penjaminan Polis, sehingga pemahaman publik terbentuk sebelum program berjalan penuh.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Hasil SNLIK Tahun 2026 memberikan arah yang jelas, bahwa LPS tidak hanya sekadar memperbanyak kegiatan literasi, tetapi juga harus meningkatkan ketepatan sasaran, pesan, kanal, dan wilayah edukasi.

Program literasi harus bergerak dari “semakin banyak yang dijangkau” menjadi “semakin tepat yang dijangkau dan semakin paham setelah dijangkau.” Keberhasilannya tidak cukup diukur dari seberapa banyak masyarakat mengenal nama LPS, tetapi dari semakin banyak masyarakat yang tahu simpanannya dijamin, mengenal LPS sebagai penjamin, memahami ketentuan penjaminan, serta percaya terhadap sistem keuangan.

Dengan demikian, literasi keuangan bagi LPS bukan sekadar program komunikasi publik, namun merupakan instrumen untuk membangun pemahaman, memperkuat kepercayaan, meningkatkan resiliensi simpanan, dan pada akhirnya mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK, LPS, serta pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat dan mengembangkan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *