Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Kode Etik Jurnalis

11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah panduan moral dan perilaku profesional wartawan Indonesia (menurut Dewan Pers) yang wajib dipatuhi untuk menjaga independensi, akurasi, dan keadilan dalam pemberitaan. Prinsip utamanya mencakup penghormatan terhadap kebenaran, perlindungan privasi, serta penyajian berita yang berimbang dan tidak beritikad buruk. 
Berikut adalah ringkasan 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:
  1. Independen, Akurat, Berimbang, & Tidak Beritikad Buruk: Wartawan harus independen, menghasilkan berita akurat (sesuai fakta), berimbang (tidak memihak), dan tidak berniat merugikan pihak lain.
  2. Profesional: Wartawan menunjukkan identitas, menghormati hak privasi, tidak menyuap, faktual, dan tidak plagiat.
  3. Menguji Informasi & Tidak Menghakimi: Menguji kebenaran informasi (verifikasi), berimbang, dan tidak menyimpulkan sendiri (menghakimi).
  4. Tidak Berita Bohong/Fitnah: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Identitas Korban & Anak: Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
  6. Suap & Penyalahgunaan Profesi: Tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
  7. Hak Tolak & Narasumber: Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber anonim.
  8. Pemberitaan Tidak Beritikad Buruk: Tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
  9. Menghormati Kesepakatan: Menghormati kesepakatan dengan narasumber (off the record, embargo).
  10. Plagiat: Segera meralat/mencabut berita yang terbukti plagiat.
  11. Hak Jawab & Koreksi: Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.