Madiun, 2 Mei 2025,redaksimedia.com – BPJS Kesehatan kembali menghadirkan inovasi layanan dengan meluncurkan Program New Rehab 2.0. Inovasi ini merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyelesaikan tunggakan iuran, khususnya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Program New Rehab 2.0 hadir sebagai solusi atas tantangan efektivitas penagihan iuran peserta mandiri. Kami ingin memberi kemudahan agar peserta bisa melunasi tunggakan secara bertahap dan kembali menikmati manfaat JKN serta memastikan ketenangan untuk peseerta jika ingin menggunakan layanan JKN sewaktu-waktu,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspita.
Melalui program ini, peserta diberikan keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan sehingga mereka berkesempatan untuk dapat segera mengaktifkan Kembali kepesertaannya. Program cicilan tunggakan dapat dilakukan selama maksimal 36 bulan, dengan minimal cicilan sebesar Rp35.000 per bulan. Program ini juga memberi keuntungan langsung berupa reaktivasi status kepesertaan setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi.
Pendaftaran Program New Rehab 2.0 dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu memilih opsi Rencana Pembayaran Bertahap dan mengikuti langkah-langkah seperti informasi awal mengenai Program Rehab, informasi total tunggakan kemudian syarat dan ketentuan program tersebut.
Setelah menyetujui syarat dan ketentuan masuk pada tahap selanjutnya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap. Setelah memilih jangka waktu pembayaran bertahap akan muncul rencana pembayaran bertahap tagihan bulan berjalan yang terbentuk dan kembali menjadi tunggakan. Peserta harus memastikan kesesuaian email sebelum memasukkan pin, setelah berhasil mendaftar akan muncul tampilan berhasil pada Aplikasi Mobile JKN.
“Ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kepada peserta JKN. Kami terus mendorong kolaborasi dan inovasi agar semua peserta bisa tetap terlindungi Program JKN. Kami juga telah mengembangkan sistem agar peserta PBPU yang telah alih segmen tetap bisa memanfaatkan program ini, di mana iuran selama masa mencicil sudah diperhitungkan dalam skema cicilan,” tambah Ita.
Peserta PBPU yang telah berganti segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan minimal dua bulan iuran pada saat menjadi segmen PBPU dapat sistem pembayaran cicilan minimal cicilan satu bulan iuran atau Rp. 35.000/Bulan, maksimal periode pembayaran cicilan 36 bulan.
Program ini pun disambut baik oleh peserta. Salah satunya, Siti Nurhayati (37), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Madiun, yang sebelumnya sempat memiliki tunggakan iuran dan bingung ketika sewaktu-waktu ingin memanfaatkan layanan JKN di faislitas kesehatan.
“Saya sempat khawatir karena tidak mampu membayar sekaligus. Tapi dengan Program New Rehab 2.0, saya bisa membayar secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan saya dan alhamdulillah status kepesertaan saya langsung aktif Kembali setelah tunggakan itu lunas dibayarkan. Anak saya pun kemaren bisa berobat tanpa terkendala administrasi,” ungkapnya.
Siti juga mengaku proses pendaftarannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara mandiri melalui gawai. Ia yang awalnya datang ke kantor untuk menanyakan mengenai program pembayaran bertahap tersebut, akhirnya diberikan informasi untuk melakukan pendaftaran dan registrasi melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Menurut saya ini kemudahan yang patut diapresiasi, di era saat ini yang serba digital, pembayaran tunggakan iuran JKN pun juga bisa dilakukan dengan melakukan pendafatran melalui Aplikasi Mobie JKN,” tambahnya.
Di akhir perbincangan Siti berharap bahwa dengan hadirnya Program New Rehab 2.0, tidak hanya membantu peserta untuk kembali aktif dan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, tetapi juga dapat mendorong program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini dapat berkesinambungan selalu ada dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.