Berita  

OJK Mengawasi Penyellengaran Aset Keuangan Digital Dan Kripto

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,6 Januari 2025,redaksimedia.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024), tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

banner 325x300

POJK 27/2024 diterbitkan, untuk memastikan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.

Selain itu, aturan ini juga menekankan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, keamanan siber, dan pelindungan konsumen.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan, peraturan ini menjadi pedoman utama bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

“POJK ini memastikan, perdagangan aset keuangan digital dijalankan dengan tata kelola yang baik, integritas pasar, serta memperhatikan pelindungan konsumen,” ujar Ismail, Selasa (24/12/2024).

Sebagai bagian dari transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), OJK menyusun strategi dalam tiga fase: fase soft landing, penguatan, dan pengembangan.

POJK 27/2024 menjadi landasan dalam fase pertama, untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan aman.

“Pada fase soft landing, OJK mengadopsi peraturan Bappebti, dengan berbagai penyempurnaan berdasarkan standar best practices di sektor jasa keuangan,” jelas Ismail.

Selain mengatur tata kelola perdagangan, POJK ini juga mewajibkan penyelenggara aset keuangan digital, untuk mendapatkan izin resmi dan menyampaikan laporan berkala serta insidental kepada OJK.

Hal ini bertujuan, menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam industri yang terus berkembang ini.

OJK juga mengimbau masyarakat, untuk memahami risiko terkait perdagangan aset keuangan digital, sebelum bertransaksi.

“Konsumen dan calon konsumen perlu memiliki pemahaman yang baik, terhadap risiko yang melekat pada aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” tambah Ismail.

Lebih lanjut, OJK mendorong penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, untuk aktif meningkatkan literasi konsumen.

“Peningkatan literasi ini penting, agar konsumen dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam bertransaksi,” tegasnya.

Dengan penerbitan POJK 27/2024, OJK berkomitmen, untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan industri aset keuangan digital, menjaga stabilitas sektor keuangan, serta melindungi konsumen.

“Langkah ini adalah bukti nyata keseriusan OJK, dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi di sektor keuangan,” pungkas Ismail.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *