Jakarta,7 Juli 2025,redaksimedia.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbaharui daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending per 1 Juli 2025.
Sebanyak 96 penyelenggara fintech lending yang tercatat legal dan berizin penuh dari OJK. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan pinjol resmi apabila membutuhkan dana darurat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi Mengatakan Sejauh ini, OJK melalui Satgas PASTI telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal juga diwajibkan melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan integrasi data sektor keuangan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit pengguna layanan pinjol. Selain itu, pelaporan ke SLIK juga bertujuan memperkuat efektivitas pengawasan risiko oleh otoritas terkait.