Jakarta,5 Februari 2026,redaksimedia.com-Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK telah:
menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak awal beroperasi sampai dengan 31 Januari 2026, IASC telah menerima 448.442 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 756.006 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 415.385 telah dilakukan pemblokiran. Adapun jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp511,08 miliar dimana sebanyak Rp161 miliar telah dikembalikan kepada korban. Selanjutnya, OJK juga telah bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidananya. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.














