Jakarta,9 Februari 2026,redaksimedia.com-OJK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, penyusunan rencana aksi terintegrasi lintas lembaga dengan target dan deliverable yang jelas, serta penguatan peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi Mengatakan OJK juga menjalin diskusi intensif dengan World Bank untuk memperoleh perspektif global dan masukan berbasis praktik terbaik internasional dalam memperkuat implementasi reformasi pasar modal serta merespons dinamika terkait assessment lembaga-lembaga global.
Dalam rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal.
Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak-pihak terkait.
Penetapan sanksi ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, khususnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses penjaminan emisi.












