OJK Telah Menerbitkan 12  Izin Penggabungan Terhadap BPR Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,6 April 2026,redaksimedia.com-Terkait implementasi Single Present Policy (SPP) industri BPR/S, OJK telah menerbitkan 12  izin penggabungan terhadap BPR dalam rangka konsolidasi perbankan selama Triwulan 1-2026 dari 38 BPR yang mengajukan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang PBKN:
Selama tahun 2026 hingga saat ini, OJK telah mencabut beberapa izin usaha BPR yaitu:

banner 325x300

PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 7 Januari 2026;

PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak 27 Januari 2026;

Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak 9 Februari 2026;

PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026;

PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat sejak 9 Maret 2026; serta

PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 31 Maret 2026.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *