BI-Rate Tetap 4,75%: Mempertahankan Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,22 April 2026,redaksimedia.com-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 April 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%. Di lansir dari laman bi.go.id Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengatakan Keputusan ini masih konsisten dengan upaya meningkatkan efektivitas strategi penyesuaian struktur suku bunga instrumen operasi moneter dalam memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya kondisi perekonomian global akibat perang di Timur Tengah. Ke depan, Bank Indonesia siap menempuh penguatan lebih lanjut kebijakan moneter yang diperlukan untuk tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%. Sementara itu, kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut menopang kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

banner 325x300

Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:​memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik dalam mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah; danmenjaga pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10% sesuai dengan ekspansi moneter untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.​​Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:​mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; (iii) Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) maksimum 35% dari modal bank; (iv) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4%; dan (v) rasio PLM Syariah sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%[1];​
mempublikasikan asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM (Lampiran 1) serta bersinergi dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lain guna mendorong kredit/pembiayaan tinggi melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung akselerasi ekonomi-keuangan digital nasional melalui:

peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI): Hackathon dan Digdaya (Digital Talenta Berdaya dan Berkarya) dan QRIS Antarnegara Indonesia–Tiongkok pada 30 April 2026;sinergi program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi (KATALIS) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2026 dengan PIDI–Hackathon–Digdaya melalui perluasan inovasi sistem pembayaran terkini untuk meningkatkan efisiensi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda).Memperkuat implementasi langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030 untuk mendukung stabilitas dan pembiayaan perekonomian nasional melalui:pengecualian atas larangan transaksi NDF jual valuta asing terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) tertentu yang memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik;perluasan instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah untuk mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah dan perluasan transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transactions, LCT).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *