Sekda Sulsel Jufri Rahman Tekankan Reformasi Birokrasi kepada CPNS di BBPK APDN

banner 120x600
banner 468x60

Makassar,17 Mei 2026,redaksimedia.com-Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Jufri Rahman, memberikan materi Pelatihan Dasar kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan XVII, XVIII, dan XIX Tahun 2026 di Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintah Dalam Negeri (BBPK APDN), Jalan Paccerakkang, Makassar, Selasa, 19 Mei 2026.

Pelatihan dasar tersebut diikuti CPNS sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur sipil negara sejak awal masa pengabdian.

banner 325x300

Dalam kesempatan itu, Jufri Rahman menyampaikan arah employer branding atau penguatan budaya kerja dan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai arahan Presiden RI terkait reformasi birokrasi. Fokus tersebut meliputi responsivitas birokrasi, reformasi pelayanan publik, pelayanan berbasis teknologi, efektivitas alokasi anggaran, pengelolaan ASN, pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran, percepatan implementasi kebijakan, hingga penguatan koordinasi antarlembaga.

Menurut Jufri, desain reformasi birokrasi nasional 2025–2045 menempatkan pelayanan publik sebagai sasaran strategis untuk mewujudkan birokrasi kompetitif berkelas dunia dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Ia menilai, tantangan birokrasi ke depan tidak hanya menuntut kemampuan administratif, tetapi juga kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Ia menjelaskan, konsep world class bureaucracy 2045 mencakup peningkatan kolaborasi birokrasi dalam mendukung pembangunan nasional, terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berbasis sistem merit, hingga penguatan kelembagaan yang lincah dan adaptif.

Selain itu, lanjutnya, reformasi birokrasi juga diarahkan pada terbentuknya perilaku birokrasi yang beretika dan inovatif, serta terwujudnya kebijakan dan pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif.

Jufri juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni BerAKHLAK yang terdiri atas Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Nilai ini dimaksudkan sebagai pembentuk budaya kerja, mulai dari nilai-nilai, perilaku, kebiasaan, hingga budaya organisasi,” kata Jufri.

Ia menambahkan, penguatan budaya kerja dan citra institusi dilakukan melalui penerapan kode etik, kode perilaku, serta internalisasi nilai BerAKHLAK di seluruh lingkungan instansi pemerintah.

“Tentunya setiap instansi pemerintah wajib melakukan internalisasi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya,” ujarnya.

Menurutnya, CPNS sebagai generasi baru ASN diharapkan mampu menjadi motor penggerak birokrasi yang profesional, responsif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, Jufri juga memaparkan tujuh tahapan penguatan budaya kerja ASN BerAKHLAK, yakni internalisasi, penyelarasan sistem, pengukuran baseline, penyusunan dan implementasi agenda perubahan, pemantauan dan evaluasi, penghargaan dan apresiasi, serta penguatan secara berkelanjutan.

Penguatan budaya kerja ASN tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya aparatur yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *