Ketua PPIH Embarkasi Makassar Ingatkan Jemaah Jangan Langgar Peraturan Arab Saudi

Ada Larangan Berfoto atau Berswafoto di Masjid

banner 120x600
banner 468x60

Makassar,26 April 2026,redaksimedia.com- (Kemenhaj)– Ketua Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar 1447 H/2026 M H Ikbal Ismail mengingatkan jamaah untuk menjaga nama baik daerah dan bangsa Indonesia selama berada di Arab Saudi. Ia menyoroti aturan ketat pemerintah setempat, termasuk larangan berfoto atau berswafoto di dalam Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Peraturan di sana sangat ketat. Jangan sampai kita melanggar, karena itu akan berdampak pada nama baik kita semua,” tegasnya, saat melepas kloter 8 UPG Embarkasi Makassar asal Kabupaten Pinrang di Aula Mina, Ahad (26/4/2026).

banner 325x300

 

Ikbal yang sehari-seharinya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel ini meminta jamaah untuk selalu mengikuti arahan petugas kloter demi kelancaran dan keselamatan selama menjalankan ibadah.

“Semoga seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan kembali ke tanah air dalam keadaan selamat serta memperoleh predikat haji mabrur,” imbuhnya.

Ikbal mengingatkan pentingnya meluruskan niat dalam beribadah. Menurutnya, niat yang tulus semata-mata untuk memenuhi panggilan Allah SWT menjadi kunci utama dalam meraih kesempurnaan ibadah haji.

Terpisah Kepala Seksi Khusus (Seksus) Nabawi Daerah Kerja (Daker) Madinah, Thoriq, menekankan ketidaktahuan terhadap aturan bukan merupakan alasan bagi jamaah untuk bisa lepas dari jeratan hukum aparat keamanan Saudi.
“Polisi (Askar) di sana tidak pandang bulu. Siapapun yang kedapatan melakukan larangan pasti akan dicari untuk diberikan sanksi,” katanya.

Sejumlah larangan keras yang dilakukan di dalam area Masjid Nabawi sejak awal juga sudah disampaikan ke jamaah melalui kloter hingga KBIHU.

Beberapa larangan itu antara lain melakukan live streaming (siaran langsung) di platform media sosial apa pun, membuat video untuk tujuan komersial, serta mendokumentasikan proses evakuasi medis maupun jenazah.

Selain itu dilarang membawa bendera atau atribut yang berkaitan dengan partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan (ormas), bahkan bendera kloter sekalipun.(#)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *