MAKASSAR, 29 April 2026,redaksimedia.com– Sebanyak 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan hingga kini belum memiliki legalitas hukum tetap berupa sertifikat resmi. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan terhadap praktik mafia tanah, sengketa lahan, hingga pengalihan aset secara ilegal.
Persoalan jadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (29/4/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenri Abeng, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, memberi perhatian khusus terhadap status puluhan ribu bidang tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa aset itu bukan bermasalah, melainkan belum memiliki sertifikat.
“Bukan (27.969) bidang bermasalah, tapi belum bersertifikat. Ini perlu diluruskan,” tegas Edi.
Menurutnya, pendampingan sertifikasi aset oleh KPK merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi. Fokus pengawasan mencakup perbaikan layanan perizinan, tata kelola barang milik daerah, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Edi menjelaskan, aset tanah yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan banyak kerugian bagi daerah. Selain rawan dikuasai pihak lain, potensi pendapatan daerah juga bisa hilang.
“Tujuan utama kami adalah mencegah korupsi. Misalnya dari sisi pendapatan, ada potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah. Dari sisi aset, tanah yang tidak dikuasai atau tidak dimanfaatkan bisa diambil alih pihak lain, bahkan berpotensi terjadi transaksi ilegal dengan oknum,” jelasnya.
KPK pun membangun kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mempercepat proses sertifikasi seluruh aset tersebut.
Selain memberi kepastian hukum, sertifikasi juga diharapkan membuka peluang pemanfaatan aset daerah secara produktif dan bernilai ekonomi.
“Ini bukan sekadar menyelamatkan, tapi mengamankan aset tanah pemerintah daerah. Setelah aman dan bersertifikat, baru bisa dimanfaatkan, misalnya disewakan atau dikerjasamakan, sehingga memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujar Edi.
Ia menegaskan KPK akan terus memantau progres penyelesaian sertifikasi aset di Sulsel hingga seluruh tanah milik pemerintah daerah dikuasai secara sah, baik secara fisik, administrasi, maupun hukum.
“Kami akan terus mengawal ini,” jelasnya .
Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng menilai persoalan legalitas tanah harus segera diselesaikan karena menyangkut kepastian hak masyarakat maupun pemerintah.
“Tentunya kalau tidak tersertifikasi, kan kasian. Tidak ada kepastian hak atas tanah masyarakat maupun pemerintah,” kata Andi Tenri Abeng kepada wartawan Kantor Gubernur Sulsel.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan ribuan bidang tanah tersebut memiliki beragam persoalan yang memerlukan tindak lanjut lintas instansi.
“Kami ini sebenarnya memang ada sekitar 26 ribu ya bidang yang memang dengan berbagai persoalan-persoalan di dalamnya, inilah yang kita bahas bersama,” kata Andi Sudirman.
Ia berharap, komitmen bersama KPK dan Kementrian ATR/BPN ini memberikan titik terang dalam menuntaskan persoalan aset daerah.
“Harapannya nanti adalah ada tindak lanjut atau rencana aksi dari semua termasuk HGU, termasuk tanah perorangan maupun tanah-tanah terkait dengan 9 program kementerian ATR yang menjadi prioritas bagi kita semua,” pungkas Andi Sudirman.
















