BPJS : Mekanisme Rujukan Mengaju Pada Kebutuhan Medis Pasien

banner 120x600
banner 468x60

Makassar,4 Mei 2026,redaksimedia.com– BPJS Kesehatan menegaskan sistem layanan kesehatan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bersifat kaku. Mekanisme rujukan tetap mengacu pada kebutuhan medis pasien serta kompetensi fasilitas kesehatan.

Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, menjelaskan pelayanan kesehatan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Jika penanganan belum tuntas di rumah sakit tipe C atau D, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit dengan tipe lebih tinggi.

banner 325x300

“Kalau di rumah sakit tipe C atau D tidak tuntas, maka dirujuk lagi ke tipe B atau A,” ujar Lili, sapaan akrab Asyraf dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di bilangan Hertasning, Senin (4/5).

Namun, ia menegaskan rujukan tidak harus selalu berjenjang secara berurutan. Dalam kondisi tertentu, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medis.

“Layanan berjenjang ini juga mengacu pada kompetensi. Misalnya dokter di FKTP mencurigai tumor ganas, sementara di tipe C atau D tidak ada spesialisnya, maka bisa langsung ke tipe B,” jelas Asyraf.

Fokus lain dalam sistem ini adalah penanganan pasien penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi yang kerap mengalami rujukan berulang. Menurut Asyraf, BPJS Kesehatan telah menerapkan evaluasi rujukan berbasis indikasi medis untuk memastikan efektivitas layanan.

“Rujukan itu bukan administratif, tapi berdasarkan kebutuhan klinis pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan sebelumnya,” katanya.

Untuk menekan risiko rujukan berulang, BPJS mengoptimalkan deteksi dini melalui program skrining riwayat kesehatan (SRK). Melalui skrining ini, peserta dapat diidentifikasi lebih awal jika memiliki risiko penyakit kronis.

“Kalau hasil skrining menunjukkan berisiko, itu wajib ditindaklanjuti. Peserta harus didorong memeriksakan diri, baik di FKTP maupun dirujuk jika diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, BPJS juga menerapkan mekanisme rujuk balik sebagai bagian dari evaluasi layanan. Pasien yang telah mendapatkan penanganan spesialis dan kondisinya stabil akan dikembalikan ke FKTP untuk kontrol lanjutan.

“Kalau sudah stabil, kontrol berikutnya cukup di dokter keluarga. Ini penting untuk efisiensi dan pemerataan layanan,” tambahnya.

Menurut Asyraf, sistem berjenjang dirancang agar pasien mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kebutuhan medis, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan dan kualitas layanan kesehatan.

“Intinya, pasien harus ditangani di tempat yang tepat, oleh tenaga yang tepat, sesuai kebutuhannya,” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *