Makassar, 4 Juni 2026,redaksimedia.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ganda Lata, BPR Paro Laba, BPR Hara Lata, BPR Suar Data, dan BPR Paro Dana ke dalam PT BPR Pataru Laba.
Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mengkonsolidasikan industri perbankan secara berkelanjutan guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.03/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Ganda Lata, PT Bank Perekonomian Rakyat Paro Laba, PT Bank Perekonomian Rakyat Hara Lata, PT Bank Perekonomian Rakyat Suar Data, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Paro Dana ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Pataru Laba.
PT BPR Pataru Laba berkedudukan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin di Makassar, Selasa (2/6), mengatakan bahwa penggabungan usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi usaha BPR sehingga mampu memperluas akses layanan kepada masyarakat.
“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPR, memperkuat struktur permodalan, memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, dan meningkatkan peran aktif BPR dalam mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat serta mendukung pengembangan layanan keuangan yang lebih inovatif dan digital di wilayah kepulauan Sulawesi,” katanya.
Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjadi 17 BPR dan 8 BPRS.














