OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Semakin Meluas,PBB Apresiasi Peran OJK dalam Penanganan Scam 

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 6 Juli 2026,redaksimedia.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital yang bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.

banner 325x300

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta, Senin.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat.

Scam, lanjut Friderica, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.

Seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.

Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *