Jakarta,29 Juli 2026,redaksimedia.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation, yang telah dilaksanakan pada hari ini (29/7), di Jakarta.
KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur Mengatakan Perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan Mitsubishi Corporation, perusahaan perdagangan umum Jepang yang menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor termasuk energi, sumber daya mineral, infrastruktur, dan pangan, yang mengambil alih 99,99% saham PT Coates Hire Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 5 April 2024 dan mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, notifikasi seharusnya disampaikan kepada KPPU paling lambat 31 Mei 2024.
Namun, notifikasi baru disampaikan pada 19 Juni 2024, terlambat 11 hari kerja dari batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Menghukum Terlapor dengan denda sebesar Rp1 miliar.
3. Mewajibkan Terlapor menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan, atau apabila mengajukan keberatan.
















