Makassar,3 Agustus 2026,redaksimedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mencatat sebanyak 11.126 laporan masyarakat terkait scam, pinjaman online ilegal (pinjol), dan pinjaman daring (pindar) di Sulawesi Selatan sepanjang 2026.
Dari total laporan tersebut, sekitar 40 persen berasal dari Kota Makassar dengan jumlah 5.112 pelapor. Selanjutnya disusul Kabupaten Gowa sebanyak 992 pelapor dan Kabupaten Maros 493 pelapor. Sementara itu, jumlah pelapor paling sedikit berasal dari Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni 68 orang.
Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, mengungkapkan mayoritas pelapor berasal dari kalangan pegawai swasta dan ibu rumah tangga.
“Ini yang melaporkan ke kami, pegawai swasta sama seperti tadi di pinjol, sebanyak 42 orang. Kemudian ibu rumah tangga 35 orang, wiraswasta 29 orang, dan pegawai negeri 11 orang. Khusus gadai ilegal ada empat orang yang melaporkan, yakni satu ibu rumah tangga, satu pegawai negeri, satu pegawai swasta, dan satu wiraswasta,” ujarnya dalam Media Briefing 2026 bertajuk Perkembangan Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan pengaduan terkait layanan financial technology (fintech) ilegal masih cukup tinggi.
“Cukup banyak pengaduan yang kami terima. Kalau dilihat dari jumlah pengaduan terkait fintech, ternyata masih ada yang ilegal. Pegawai swasta ada 280 orang yang mengadukan, kemudian wiraswasta, pegawai negeri, ibu rumah tangga sebanyak 83 orang, dan masyarakat yang mengaku tidak bekerja sebanyak 78 orang,” jelasnya.
Berdasarkan data OJK, sekitar 65 persen laporan scam berasal dari laki-laki atau sekitar 1.900 pelapor. Sementara itu, laporan investasi ilegal juga didominasi laki-laki sebesar 68 persen. Adapun untuk pinjaman online ilegal, pelapor didominasi perempuan sebesar 64 persen. Sedangkan pada kasus gadai ilegal yang hanya berjumlah empat laporan, tiga pelapor merupakan perempuan dan satu pelapor laki-laki.
persen laporan scam berasal dari laki-laki atau sekitar 1.900 pelapor. Sementara itu, laporan investasi ilegal juga didominasi laki-laki sebesar 68 persen. Adapun untuk pinjaman online ilegal, pelapor didominasi perempuan sebesar 64 persen. Sedangkan pada kasus gadai ilegal yang hanya berjumlah empat laporan, tiga pelapor merupakan perempuan dan satu pelapor laki-laki.
Muchlasin menjelaskan tingginya jumlah korban di Makassar salah satunya dipicu oleh maraknya layanan pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin.
“Misalnya peer-to-peer lending yang berizin itu hanya 94. Namun ada ribuan lainnya yang muncul di website maupun aplikasi, dan sebagian besar sudah kami minta untuk diturunkan oleh pusat,” katanya.
Selain itu, pelaku juga menggunakan berbagai modus untuk menipu masyarakat.
“Kadang-kadang masyarakat dipancing dengan iming-iming deposit, lalu diminta memberi tanda suka pada video TikTok dan dijanjikan mendapatkan komisi. Ada juga modus duplikasi entitas berizin, sehingga tampilannya sangat mirip dengan perusahaan resmi. Selain itu ada penawaran pendanaan, money game, hingga investasi perkebunan dan pertanian,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan berbagai modus scam yang kini marak terjadi secara daring, mulai dari intimidasi hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Dulu masyarakat sering ditelepon dan diberi tahu anaknya ditahan polisi atau mengalami kecelakaan sehingga diminta segera mentransfer uang. Belakangan ini juga marak pelaku yang mengaku sebagai petugas Dukcapil atau pajak dengan alasan verifikasi data. Saat masyarakat mengikuti instruksi tersebut, data pribadinya bocor dan akhirnya mengalami kerugian,” jelas Muchlasin.
Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Modusnya bermacam-macam. Namun, jika masyarakat melapor melalui IASC dan masih dalam golden hour, dana masih bisa diblokir dan diselamatkan. Tahun lalu kami memiliki kisah sukses, dana korban sebesar Rp775 juta berhasil diblokir dan dikembalikan,” ujarnya.
















