Jakarta,12 Februari 2025,redaksimedia.com-Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Desember 2024 mencapai Rp1.133,87 triliun atau naik 2,03 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.111,30 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp913,32 triliun atau naik 2,40 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2024 mencapai Rp336,65 triliun, atau naik 4,91 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp188,15 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,5 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta Mengatakan Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 420,67 persen dan 325,93 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.508,21 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,75 persen yoy dengan nilai mencapai Rp382,54 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.125,67 triliun atau tumbuh sebesar 8,58 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2024 nilai aset terkontraksi 0,05 persen yoy menjadi Rp46,39 triliun.
Dalam rangka penguatan sektor PPDP, OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan yang merupakan amanat UU P2SK sepanjang tahun 2023-2024 melalui penerbitan 16 Peraturan OJK. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan diseminasi atas ketentuan yang terbit pada akhir tahun 2024. Untuk tahun 2025, OJK berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran OJK terkait sektor PPDP, termasuk diantaranya ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi dan ketentuan terkait asuransi kesehatan yang ditargetkan terbit pada Triwulan 1 Tahun 2025.