MAKASSAR,25 September 2026,redaksimedia.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel atas tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD tersebut didasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026, serta penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut mencakup alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
“Penyusunan Perubahan APBD ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan asumsi dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil,” papar Andi Sudirman dalam sambutannya.
Dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, target Belanja Daerah, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, mencapai Rp10,556 triliun.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut, Gubernur Sulsel juga menyerahkan dokumen dua Ranperda usul baru.
Pertama, Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kedua, Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Andi Sudirman menekankan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri, serta mempercepat proses penyempurnaan dua Ranperda usul baru tersebut.
“Dengan pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan akuntabel, kita berharap setiap program dan kebijakan yang disepakati dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (*)














