SLF Jadi Syarat Kelaikan Bangunan, Pemilik Gedung Diminta Patuh

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR 29 Oktober 2026,redaksimedia.com – Pemerintah Kota Makassar memperkuat pemahaman pemilik bangunan, pelaku usaha, konsultan, dan pemangku kepentingan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi bertema “Penilikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendukung Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung” di Hotel Gammara Makassar, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tersebut diikuti sekitar 100 peserta untuk meningkatkan pemahaman mengenai persyaratan administratif dan teknis bangunan, pengawasan setelah penerbitan PBG, serta pemenuhan kelaikan fungsi sebelum bangunan dimanfaatkan.

banner 325x300

Dalam pemaparan bertajuk “Makassar Tertib Membangun”, arsitek M. Sudjar Adityadjaja menjelaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, keandalan struktur, keselamatan pengguna, serta kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, bangunan yang memenuhi persyaratan tidak hanya dinilai dari bentuk fisik, tetapi juga dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan akses, dan kesesuaian dengan lingkungan sekitar.

Sudjar menekankan pentingnya sistem keselamatan kebakaran, terutama pada bangunan bertingkat, melalui penyediaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, pintu tahan api, dan fasilitas proteksi lainnya sesuai kebutuhan bangunan.

“Bangunan tiga lantai wajib punya tangga darurat. Kalau tidak ada, akan kita tertibkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, karakteristik fisik dan material bangunan turut menentukan tingkat risiko kebakaran dan standar proteksi yang harus dipenuhi. Karena itu, klasifikasi bangunan perlu mempertimbangkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas bangunan.

Selain aspek keselamatan, Sudjar menguraikan pentingnya ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, meliputi Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH), serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ia juga mengangkat sejarah penataan Kota Makassar pada masa kolonial melalui sejumlah peta dan kawasan bersejarah, termasuk Fort Rotterdam, kawasan Dewan Kota atau Gemeenteraad, serta kantor Burgerlijke Openbare Werken (B.O.W.). Menurutnya, perencanaan tata kota pada masa lalu dapat menjadi bahan refleksi untuk menghadapi persoalan pembangunan modern, seperti kepadatan bangunan, jaringan utilitas, drainase, dan kebutuhan ruang terbuka hijau.

Dalam hal perizinan, ia menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung merupakan persetujuan untuk membangun atau mengubah bangunan sesuai ketentuan teknis, sedangkan Sertifikat Laik Fungsi diperlukan untuk menyatakan bangunan memenuhi persyaratan kelaikan sebelum dimanfaatkan.

Pengawasan selama proses pembangunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan konstruksi sesuai dokumen yang disetujui, baik dari sisi waktu, biaya, kemajuan fisik, maupun tertib administrasi. Pelanggaran seperti ketidaksesuaian GSB, penambahan luas tanpa persetujuan, dan perubahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dokumen PBG dapat berujung pada penertiban sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ir. Irma Yanti Ishak, ST. MT. IPM., memaparkan materi “Pengawasan Pasca PBG dan Inspeksi Kelaikan Menuju SLF: Tugas, Tahapan, dan Kewenangan Penilik Bangunan Gedung”.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan bangunan gedung mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 dan 28 Tahun 2024.

Dalam proses tersebut, penilik bangunan gedung bertugas melakukan pemeriksaan di lapangan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah. Pemeriksaan mencakup kondisi struktur bawah dan atas bangunan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, serta prasarana seperti instalasi air, tata udara, proteksi kebakaran, dan instalasi listrik.

Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penilaian kelaikan bangunan. Irma mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan dokumen persetujuan, pelanggaran GSB, penambahan luas tanpa izin, perubahan fungsi, serta sistem keselamatan dan sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan dapat menghambat penerbitan SLF.

Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung juga dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan konstruksi atau pemanfaatan bangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG dan SLF, sampai perintah pembongkaran sesuai ketentuan.

“Bangunan legal, hati tenang, investasi aman,” pungkas Irma.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Tako, SE., menekankan pentingnya peran pemerintah wilayah dalam menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung kepada masyarakat.

Ia berharap lurah dan camat memahami aturan yang berlaku sehingga dapat membantu menyampaikan informasi kepada warga, terutama ketika menemukan perubahan kondisi bangunan di wilayah masing-masing. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan perangkat teknis perlu diteruskan agar masyarakat mengetahui prosedur dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Andi Zainal juga mengingatkan para pelaku usaha, pemilik bangunan perorangan, dan perusahaan agar memperhatikan kelengkapan dokumen bangunan, termasuk SLF. Dokumen tersebut dapat menjadi persyaratan ketika pemilik bangunan berurusan dengan lembaga atau institusi keuangan.

Karena proses pengurusan membutuhkan waktu, ia mendorong pemilik bangunan yang belum memiliki SLF untuk segera mempersiapkan persyaratannya dan tidak menunggu sampai dokumen tersebut dibutuhkan.

Ia berharap peserta dapat membawa pulang pemahaman praktis dari kegiatan sosialisasi, lalu meneruskannya kepada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketua panitia, Saifuddin Sijaya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai PBG dan SLF sekaligus mendorong kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

Ia menyebutkan, penyelenggaraan bangunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Melalui sosialisasi ini, panitia berharap pemahaman dan kepatuhan pemilik maupun pengelola bangunan semakin meningkat, khususnya dalam memperhatikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemilik bangunan, konsultan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *